فَبِما رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا
غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ
لَهُمْ وَشاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (159) إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللَّهُ فَلا
غالِبَ لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ
وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ (160) وَما كانَ لِنَبِيٍّ أَنْ
يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِما غَلَّ يَوْمَ الْقِيامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى
كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ (161) أَفَمَنِ اتَّبَعَ
رِضْوانَ اللَّهِ كَمَنْ باءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْواهُ جَهَنَّمُ
وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (162) هُمْ دَرَجاتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِما
يَعْمَلُونَ (163) لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ
رَسُولاً مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُوا عَلَيْهِمْ آياتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ
وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ
مُبِينٍ (164)
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya
kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakal kepada-Nya. Jika Allah menolong kalian, maka tak adalah orang yang
dapat mengalahkan kalian; jika Allah membiarkan kalian (tidak memberi
pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kalian (selain) dari
Allah sesudah itu? Karena itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin
bertawakal. Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan
perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka
pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian
tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan
(pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dianiaya. Apakah orang yang
mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang
besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk
tempat kembali. (Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah, dan
Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. Sungguh Allah telah memberi
karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka
seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat
Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan
Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu mereka adalah
benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
(Ali Imran: 159-164)
Allah
Swt berfirman kepada rasul-Nya seraya menyebutkan anugerah yang telah
dilimpahkan-Nya kepada dia, juga kepada orang-orang mukmin; yaitu Allah telah
membuat hatinya lemah lembut kepada umatnya yang akibatnya mereka menaati
perintahnya dan menjauhi larangannya, Allah juga membuat tutur katanya terasa
menyejukkan hati mereka.
{فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ
لَهُمْ}
Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. (Ali Imran: 159)
Yakni
sikapmu yang lemah lembut terhadap mereka, tiada lain hal itu dijadikan oleh
Allah buatmu sebagai rahmat buat dirimu dan juga buat mereka.
Qatadah
mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. (Ali Imran: 159) Yaitu
berkat rahmat Allah-lah kamu dapat bersikap lemah lembut terhadap mereka.
Huruf
ma merupakan silah; orang-orang Arab biasa menghubungkannya dengan isim
makrifat, seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:
فَبِما
نَقْضِهِمْ مِيثاقَهُمْ
Maka
disebabkan mereka melanggar perjanjian itu.
(An-Nisa: 155)
Dapat
pula dihubungkan dengan isim nakirah, seperti yang terdapat di dalam
firman-Nya:
عَمَّا
قَلِيلٍ
Dalam
sedikit waktu. (Al-Mu’minun: 40)
Demikian
pula dalam ayat ini disebutkan melalui firman-Nya:
{فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ
لَهُمْ}
Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. (Ali Imran: 159) Yakni karena rahmat dari Allah.
Al-Hasan
Al-Basri mengatakan bahwa begitulah akhlak Nabi Muhammad Saw. yang diutus oleh
Allah, dengan menyandang akhlak ini. Makna ayat ini mirip dengan makna ayat
yang lain, yaitu firman-Nya:
لَقَدْ
جاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ
عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُفٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya
telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa
olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi
kalian, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (At-Taubah: 128)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَيْوة،
حَدَّثَنَا بَقِيَّة، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنِي أَبُو
رَاشِدٍ الحُبْراني قَالَ: أَخَدَ بِيَدِي أَبُو أمَامة الْبَاهِلِيُّ وَقَالَ:
أَخَذَ بِيَدِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم فقال: "يَا
أبَا أُمامَةَ، إنَّ مِنَ الْمُؤْمِنينَ مَنْ يَلِينُ لِي قَلْبُه".
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Haiwah, telah menceritakan
kepada kami Baqiyyah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ziyad, telah
menceritakan kepadaku Abu Rasyid Al-Harrani yang mengatakan bahwa Abu Umamah
Al-Bahili pernah memegang tangannya, lalu bercerita bahwa Rasulullah Saw.
pernah memegang tangannya, kemudian bersabda: Hai Abu Umamah, sesungguhnya
termasuk orang-orang mukmin ialah orang yang dapat melunakkan hatinya.
Hadis
ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri.
Kemudian
Allah Swt. berfirman:
وَلَوْ
كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
Sekiranya
kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. (Ali Imran: 159)
Al-fazzu artinya keras, tetapi makna yang dimaksud ialah keras dan
kasar dalam berbicara, karena dalam firman selanjutnya disebutkan:
{غَلِيظَ الْقَلْبِ}
lagi
berhati kasar. (Ali Imran: 159)
Dengan
kata lain, sekiranya kamu kasar dalam berbicara dan berkeras hati dalam
menghadapi mereka, niscaya mereka bubar darimu dan meninggalkan kamu. Akan
tetapi, Allah menghimpun mereka di sekelilingmu dan membuat hatimu lemah lembut
terhadap mereka sehingga mereka menyukaimu, seperti apa yang dikatakan oleh
Abdullah ibnu Amr: Sesungguhnya aku telah melihat di dalam kitab-kitab
terdahulu mengenai sifat Rasulullah Saw., bahwa beliau tidak keras, tidak
kasar, dan tidak bersuara gaduh di pasar-pasar, serta tidak pernah membalas
keburukan dengan keburukan lagi, melainkan memaafkan dan merelakan.
وَرَوَى أَبُو إِسْمَاعِيلَ مُحَمَّدُ بْنُ
إِسْمَاعِيلَ التِّرْمِذِيُّ، أَنْبَأَنَا بشْر بْنُ عُبَيد الدَّارِمِيُّ،
حَدَّثَنَا عَمّار بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الْمَسْعُودِيِّ، عَنِ ابْنِ
أَبِي مُلَيْكَة، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إنَّ اللَّهَ أمَرَنِي بِمُدَارَاةِ النَّاس كَمَا
أمَرني بِإقَامَة الْفَرَائِضِ"
Abu
Ismail Muhammad ibnu Ismail At-Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada
kami Bisyr ibnu Ubaid, telah menceritakan ke-pada kami Ammar ibnu Abdur Rahman,
dari Al-Mas'udi, dari Abu Mulaikah, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan
bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah telah
memerintahkan kepadaku agar bersikap lemah lembut terhadap manusia sebagaimana
Dia memerintahkan kepadaku untuk mengerjakan hal-hal yang fardu.
Hadis
ini berpredikat garib.
Dalam
firman selanjutnya disebutkan:
فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
Karena
itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu. (Ali
Imran: 159)
Karena
itulah Rasulullah Saw. selalu bermusyawarah dengan mereka apabila menghadapi
suatu masalah untuk mengenakkan hati mereka, agar menjadi pendorong bagi mereka
untuk melaksanakannya. Seperti musyawarah yang beliau lakukan dengan mereka
mengenai Perang Badar, sehubungan dengan hal mencegat iring-iringan
kafilah kaum musyrik. Maka mereka mengatakan: Wahai Rasulullah, seandainya
engkau membawa kami ke lautan, niscaya kami tempuh laut itu bersamamu; dan
seandainya engkau membawa kami berjalan ke Barkil Gimad (ujung dunia), niscaya
kami mau berjalan bersamamu. Dan kami tidak akan mengatakan kepadamu seperti
apa yang dikatakan oleh kaum Musa kepada Musa, "Pergilah engkau bersama
Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya tetap duduk di
sini," melainkan kami katakan, "Pergilah dan kami selalu bersamamu,
di hadapanmu, di sebelah kananmu, dan di sebelah kirimu dalam keadaan siap
bertempur."
Nabi
Saw. mengajak mereka bermusyawarah ketika hendak menentukan posisi beliau saat
itu, pada akhirnya Al-Munzir ibnu Amr mengisyaratkan (mengusulkan) agar Nabi
Saw. berada di hadapan kaum (pasukan kaum muslim). Nabi Saw. mengajak mereka
bermusyawarah sebelum Perang Uhud, apakah beliau tetap berada di Madinah
atau keluar menyambut kedatangan musuh. Maka sebagian besar dari mereka
mengusulkan agar semuanya berangkat menghadapi mereka. Lalu Nabi Saw. berangkat
bersama pasukannya menuju ke arah musuh-musuhnya berada.
Nabi
Saw. mengajak mereka bermusyawarah dalam Perang Khandaq, apakah berdamai
dengan golongan yang bersekutu dengan memberikan sepertiga dari hasil
buah-buahan Madinah pada tahun itu. Usul itu ditolak oleh dua orang Sa'd, yaitu
Sa'd ibnu Mu'az dan Sa'd ibnu Ubadah. Akhirnya Nabi Saw. menuruti pendapat
mereka.
Nabi
Saw. mengajak mereka bermusyawarah pula dalam Perjanjian Hudaibiyah,
apakah sebaiknya beliau bersama kaum muslim menyerang orang-orang musyrik. Maka
Abu Bakar As-Siddiq berkata, "Sesungguhnya kita datang bukan untuk
berperang, melainkan kita datang untuk melakukan ibadah umrah." Kemudian
Nabi Saw. memperkenankan pendapat Abu Bakar itu.
Dalam
peristiwa hadisul ifki (berita bohong), Nabi Saw. bersabda:
«أَشِيرُوا عَلَيَّ مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ
فِي قَوْمٍ أَبَنُوا أَهْلِي وَرَمَوْهُمْ، وَايْمُ اللَّهِ مَا عَلِمْتُ عَلَى
أَهْلِي مِنْ سُوءٍ وَأَبَنُوهُمْ بِمَنْ؟ وَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ عَلَيْهِ إِلَّا
خَيْرًا»
Hai
kaum muslim, kemukakanlah pendapat kalian kepadaku tentang suatu kaum yang
telah mencemarkan keluargaku dan menuduh mereka berbuat tidak senonoh. Demi
Allah, aku belum pernah melihat suatu keburukan pun pada diri keluargaku, lalu
dengan siapakah mereka berbuat tidak senonoh. Demi Allah, tiada yang aku
ketahui kecuali hanya kebaikan belaka.
Lalu
beliau meminta pendapat kepada sahabat Ali dan sahabat Usamah tentang
menceraikan Siti Aisyah r.a.
Nabi
Saw. bermusyawarah pula dengan mereka dalam semua peperangannya, juga dalam
masalah-masalah lainnya.
Para
ahli fiqih berbeda pendapat mengenai masalah, apakah musyawarah bagi Nabi Saw.
merupakan hal yang wajib ataukah hanya dianjurkan (disunatkan) saja untuk
mengenakkan hati mereka (para sahabatnya)? Sebagai jawabannya ada dua pendapat.
Imam
Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya, telah menceritakan kepada kami
Abu Ja'far Muhammad ibnu Muhammad Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami
Yahya ibnu Ayyub Al-Allaf di Mesir, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu
Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu
Dinar, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan bermusyawarahlah
kamu dengan mereka dalam urusan itu. (Ali Imran: 159) Yang dimaksud dengan
mereka ialah sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a kemudian Imam Hakim
mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak
mengetengahkannya.
Hal
yang sama diriwayatkan oleh Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang
mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Bakar dan Umar.
Keduanya adalah penolong Rasulullah Saw. dan sebagai wazir (patih)nya serta
sekaligus sebagai kedua orang tua kaum muslim.
قَدْ رَوَى الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا
وَكِيع، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ، عَنْ شَهْرَ بْنِ حَوْشَب، عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمْرَ: "لوِ اجْتَمَعْنا فِي
مَشُورَةٍ مَا خَالَفْتُكُمَا"
Imam
Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan
kepada kami Abdul Hamid, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abdur Rahman ibnu Ganam,
bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Abu Bakar dan Umar: Seandainya
kamu berdua berkumpul dalam suatu musyawarah, aku tidak akan berbeda denganmu.
Ibnu
Murdawaih meriwayatkan melalui sahabat Ali ibnu Abu Talib yang pernah
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai azam (tekad bulat).
Maka beliau bersabda:
«مُشَاوَرَةُ أَهْلِ الرَّأْيِ ثُمَّ
اتِّبَاعُهُمْ»
Meminta
pendapat dari ahlur rayi, kemudian mengikuti pendapat mereka.
قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ
بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ عَنْ شَيْبَانَ عَنْ
عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمير، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"المُسْتَشَارُ مُؤْتَمَنٌ".
Ibnu
Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah,
telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Bukair, dari Sufyan, dari Abdul Malik
ibnu Umair, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah
bersabda: Penasihat adalah orang yang dipercaya.
Imam
Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkannya pula melalui hadis Abdul Malik dengan
konteks yang lebih panjang daripada hadis di atas, dan dinilai hasan oleh Imam
Nasai.
قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ
ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنِ
الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي عَمْرو الشَّيْبَانِيِّ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "المُسْتَشَارُ
مُؤْتَمَنٌ".
Ibnu
Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah,
telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, dari Syarik, dari Al-A'masy,
dari Abu Amr Asy-Syaibani, dari ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah
Saw. pernah bersabda: Penasihat adalah orang yang dipercaya.
Imam
Ibnu Majah menyendiri dalam periwayatan hadis ini dengan sanad tersebut.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ وَعَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي
لَيْلَى، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "إذَا اسْتَشَارَ أحَدُكُمْ أخَاهُ
فَليشِر عليْهِ.
ia
mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, telah menceritakan
kepada kami Yahya ibnu Zakaria ibnu Abu Zaidah dan Ali ibnu Hasyim, dari Ibnu
Abu Laila, dari Abuz Zubair, dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw.
telah bersabda: Apabila seseorang di antara kalian meminta nasihat kepada
saudaranya, maka hendaklah saudaranya itu memberikan nasihat (saran) kepadanya.
Hadis
ini pun hanya diriwayatkan oleh Ibnu Majah sendiri.
Firman
Allah Swt.:
فَإِذا
عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. (Ali Imran: 159)
Yakni
apabila engkau bermusyawarah dengan mereka dalam urusan itu, dan kamu telah
membulatkan tekadmu, hendaklah kamu bertawakal kepada Allah dalam urusan itu.
{إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ}
Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (Ali Imran: 159)
Firman
Allah Swt:
{إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللَّهُ فَلا غَالِبَ
لَكُمْ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ
وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ}
Jika
Allah menolong kalian, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kalian;
jika Allah membiarkan kalian (tidak memberi pertolongan), maka siapakah
gerangan yang dapat menolong kalian (selain) dari Allah sesudah itu? Karena
itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal. (Ali Imran: 160)
Ayat
ini —seperti yang telah disebutkan di atas— sama maknanya dengan firman-Nya:
وَمَا
النَّصْرُ إِلَّا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ
Dan
kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Ali Imran: 126)
Kemudian
Allah Swt. memerintahkan kepada mereka untuk bertawakal kepada-Nya melalui
firman-Nya:
{وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ
الْمُؤْمِنُونَ}
Karena
itu, hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal. (Ali Imran: 160)
Firman
Allah Swt.:
وَما
كانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ
Tidak
mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran: 161)
Ibnu
Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah
mengatakan bahwa tidak layak bagi seorang nabi berbuat khianat.
Ibnu
Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan
kepada kami Al-Musayyab ibnu Wadih, telah menceritakan kepada kami Abi Ishaq
Al-Fazzari, dari Sufyan ibnu Khasif, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang
mengatakan bahwa mereka kehilangan sebuah qatifah (permadani) dalam Perang
Badar, lalu mereka berkata, "Barangkali Rasulullah Saw. telah
mengambilnya." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak mungkin
seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran:
161) Yang dimaksud dengan al-gulul ialah khianat atau korupsi.
Ibnu
Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Malik ibnu
Abusy Syawarib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziyad, telah
menceritakan kepada kami Khasif, telah menceritakan kepada kami Miqsam, telah
menceritakan kepadaku Ibnu Abbas, bahwa firman-Nya berikut ini: Tidak
mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali
Imran: 161) diturunkan berkenaan dengan qatifah merah yang hilang dalam
Perang Badar. Maka sebagian orang mengatakan bahwa barangkali Rasulullah Saw.
mengambilnya, hingga ramailah orang-orang membicarakan hal tersebut. Karena
itu, Allah menurunkan firman-Nya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat
dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan
rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang
dikhianatkannya itu. (Ali Imran: 161)
Hal
yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi secara bersamaan dari
Qutaibah, dari Abdul Wahid ibnu Ziyad dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi
mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Sebagian di antara mereka ada yang
meriwayatkannya dari Khasif, dari Miqsam, yakni secara mursal.
Ibnu
Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Abu Amr ibnul Ala, dari Mujahid dan
Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa orang-orang munafik menuduh Rasulullah Saw.
mengambil sesuatu yang hilang. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Tidak
mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali
Imran: 161)
Telah
diriwayatkan pula melalui berbagai jalur —hal yang sama dengan hadis di atas—
dari Ibnu Abbas.
Ayat
ini membersihkan diri Nabi Saw. dari semua segi perbuatan khianat dalam
menunaikan amanat dan pembagian ganimah serta urusan-urusan lainnya.
Al-Aufi
meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Tidak mungkin
seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran:
161) Misalnya beliau memberikan bagian kepada sebagian pasukan, sedangkan
sebagian yang lainnya tidak diberi bagian. Hal yang sama dikatakan pula oleh
Ad-Dahhak.
Muhammad
ibnu Ishaq mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Tidak mungkin seorang
nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. (Ali Imran: 161) Yang
dimaksud dengan khianat di sini menurutnya misalnya ialah beliau meninggalkan
sebagian dari wahyu yang diturunkan kepadanya dan tidak menyampaikannya kepada
umat.
Al-Hasan
Al-Basri, Tawus, Mujahid, dan Ad-Dahhak membacanya dengan memakai huruf ya
yang di-dammah-kan, sehingga artinya menjadi seperti berikut: Tidak
mungkin seorang nabi dikhianati.
Qatadah
dan Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan dalam Perang Badar,
yang saat itu sebagian dari sahabat ada yang berbuat korupsi dalam pembagian
ganimah. Ibnu Jarir meriwayatkan dari keduanya (Qatadah dan Ar-Rabi’ ibnu
Anas). Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari seorang di antara mereka, bahwa ia
menafsirkan qiraat (bacaan) ini dengan pengertian dituduh berbuat khianat.
Kemudian
Allah Swt. berfirman:
{وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ}
Barang
siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat
ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri
akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan)
setimpal, sedangkan mereka tidak dianiaya.
(Ali Imran: 161)
Ungkapan
ini mengandung ancaman keras dan peringatan yang kuat; dan sunnah pun
menyebutkan larangan melakukan hal tersebut dalam beraneka ragam hadis.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ -يَعْنِي
ابْنَ مُحَمَّدٍ-عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عقيل، عَنْ عَطَاءِ بْنِ
يَسَارٍ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ [رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ] عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللهِ
ذِراعٌ مِنَ الأرْضِ: تَجِدُونَ الرَّجُلَيْن جَارَيْن فِي الأرْضِ -أو فِي
الدَّار-فَيَقْطَعُ أحَدُهُمَا مِنْ حَظِ صِاحِبِه ذِراعًا، فَإذَا اقْتَطَعَهُ
طُوِّقَهُ مِنْ سَبعِ أرضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامة"
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik, telah
menceritakan kepada kami Zubair (yakni Ibnu Muhammad), dari Abdullah ibnu
Muhammad ibnu Aqil, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Malik Al-Asyja'i, dari Nabi
Saw. yang telah bersabda: Khianat yang paling besar di sisi Allah ialah
sehasta tanah; kalian menjumpai dua orang lelaki bertetangga tanah miliknya
atau rumah miliknya, lalu salah-seorang dari keduanya mengambil sehasta dari
milik temannya. Apabila ia mengambilnya, niscaya hal itu akan dikalungkan
kepadanya dari tujuh lapis bumi di hari kiamat nanti.
Hadis yang lain.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُوسَى
بْنُ دَاوُدَ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعة، عَنِ ابْنِ هُبَيْرة وَالْحَارِثِ بْنِ
يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ. قَالَ: سَمِعْتُ المُسْتَوْرد
بْنَ شَدَّادٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم
يقول: "مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلا وَلَيْسَ لَهُ مَنزلٌ فَلْيَتَّخِذْ مَنزلا
أَوْ لَيْسَتْ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ، أَوْ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ
فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا، أَوْ لَيْسَت لَهُ دَابَّةٌ فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً،
وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ"
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Ibnu
Luhai'ah, dari Ibnu Hubairah dan Al-Haris ibnu Yazid, dari Abdur Rahman ibnu
Jubair yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Al-Mustaurid mengatakan bahwa
ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa memegang
kekuasaan bagi kami untuk suatu pekerjaan, sedangkan dia belum
mempunyai tempat tinggal, maka hendaklah ia mengambil tempat tinggal; atau
belum mempunyai istri maka hendaklah ia segera kawin; atau belum mempunyai
pelayan, maka hendaklah ia mengambil pelayan; atau belum mempunyai kendaraan,
maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Dan barang siapa memperoleh sesuatu
selain dari hal tersebut, berarti dia adalah orang yang khianat (korupsi).
Demikian
menurut lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Imam
Abu Daud meriwayatkannya melalui jalur lain dan dengan konteks yang lain pula.
Untuk itu ia mengatakan:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ مَرْوَانَ الرَّقِّي،
حَدَّثَنَا الْمُعَافَى، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ
يَزِيدَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَير، عَنِ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ شَدَّادٍ. قَالَ:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَنْ
كَانَ لَنَا عَامِلا فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ
فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ
مَسْكَنًا". قَالَ: قَالَ أَبُو بَكْرٍ: أُخْبِرْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ
غَالٌّ، أَوْ سَارِقٌ"
telah
menceritakan kepada kami Musa ibnu Marwan Ar-Ruqqi, telah menceritakan kepada
kami Al-Mu'afa, telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, dari Al-Haris ibnu
Yazid, dari Jubair ibnu Nafir, dari Al-Mustaurid ibnu Syaddad yang menceritakan
bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa bekerja
bagi (kepentingan) kita, hendaklah ia mencari istri; dan jika ia belum
mempunyai pelayan, hendaklah ia mencari seorang pelayan; dan jika masih belum
punya rumah, hendaklah ia mencari rumah. Al-Mustaurid ibnu Syaddad
mengatakan pula, sahabat Abu Bakar pernah mengatakan bahwa ia pernah mendapat
berita bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang mengambil
selain dari itu, berarti dia adalah orang yang korupsi atau pencuri.
Guru
kami (Al-Hafiz Al-Mazzi) mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Abu Ja'far
ibnu Muhammad Al-Faryabi dari Musa ibnu Marwan; hanya ia menyebutkan dari Abdur
Rahman ibnu Nafir, bukan ibnu Jubair; hal ini lebih mendekati kebenaran.
Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيب،
حَدَّثَنَا حَفْص بْنُ بشْر، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ القُمّي حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ
حُمَيْدٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رسول الله صلى لله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "لَا أعْرِفَنَّ أحَدَكُمْ يَأْتي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
يَحْملُ شَاةً لَهَا ثُغَاءٌ، فَيُنَادِي: يَا مُحَمَّدُ، يَا مُحَمَّدُ،
فَأقُولُ: لَا أمْلِكُ [لَكَ] مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ بَلَّغْتُكَ. وَلَا
أعْرِفَنَّ أحَدَكُمْ [يأْتِي] يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُ جَمَلا لَهُ رُغَاءٌ،
فَيَقُولُ: يَا مُحَمَّدُ، يَا مُحَمَّدُ. فَأَقُولُ: لَا أمْلِكُ لَكَ مِن اللهِ
شَيْئًا، قَدْ بَلَّغْتُكَ. وَلَا أعْرِفَنَّ أَحَدكمْ يَأْتِي يَوْمَ
الْقِيَامَةِ يَحْمِلُ فَرَسًا لَهُ حَمْحَمَةٌ، يُنَادِي: يَا مُحَمَّدُ، يَا
مُحَمَّدُ. فَأَقُولُ: لَا أمْلِكُ لَكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ بَلَّغْتُكَ. وَلا أعْرِفَنَّ أحَدَكُمْ يَأْتِي
يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُ [قَشْعًا] مِنْ أدْمٍ، يُنَادِي: يَا مُحَمَّدُ، يَا
مُحَمَّدُ. فأقُولُ: لَا أمْلِكُ لَكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ
بَلَّغْتُكَ".
ia
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan
kepada kami Hafs ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Qummi,
telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Humaid, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas
yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku benar-benar
mengetahui seseorang di antara kalian datang di hari kiamat seraya memikul
seekor kambing yang mengembik, ia berseru, "Hai Muhammad, hai Muhammad
(tolonglah daku)." Maka aku katakan, "Aku tidak memiliki suatu
wewenang pun dari Allah untuk menolong dirimu, aku telah menyampaikan (risalahku)
kepadamu." Dan sungguh aku benar-benar mengetahui seseorang di antara
kalian datang pada hari kiamat seraya memikul seekor unta yang bersuara; ia
berkata, "Hai Muhammad, hai Muhammad." Maka aku jawab, "Aku
tidak memiliki suatu wewenang pun dari Allah untuk menolong dirimu,
sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu." Dan sesungguhnya aku
benar-benar mengetahui seseorang di antara kalian datang di hari kiamat seraya
memikul seekor kuda yang meringkik; ia berkata, "Hai Muhammad, hai
Muhammad!" Maka kujawab, "Aku tidak memiliki suatu wewenang pun dari
Allah untuk menolong dirimu, sesungguhnya aku telah menyampaikan
kepadamu." Dan sesungguhnya aku benar-benar mengetahui seseorang di antara
kalian datang pada hari kiamat seraya memikul suatu bagian berupa kulit, lalu
ia berseru, "Hai Muhammad, hai Muhammad." Maka kujawab, "Aku
tidak memiliki suatu wewenang pun dari Allah untuk menolong dirimu,
sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu."
Hadis
ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari para pemilik kitab-kitab sunnah.
Hadis yang lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، سَمِعَ عُرْوَة
يَقُولُ: أَخْبَرَنَا أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ قَالَ: اسْتَعْمَلَ رسولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلا مِنَ الأزْد يُقَالُ لَهُ:
ابْنُ اللُّتْبِيَّة عَلَى الصَّدَقَةِ، فَجَاءَ فَقَالَ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا
أُهْدِيَ لِي. فَقَامَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى
الْمِنْبَرِ فَقَالَ: "مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَجِيءُ فَيَقُولُ:
هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي. أَفَلا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ
فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا؟ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا
يَأْتِي أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا بِشَيْءٍ إِلا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ،
أَوْ شَاةً تَيْعَرُ" ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ
إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ: "اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ" ثَلاثًا.
telah
menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri yang pernah mendengar Urwah
mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Humaid As-Sa'idi yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengangkat seorang lelaki dari
kalangan Bani Azd —yang dikenal dengan nama Ibnul Lutbiyyah— sebagai amil
(pemungut zakat). Lalu ia datang dan mengatakan, "Ini buat kalian, dan ini
yang dihadiahkan kepadaku." Maka Rasulullah Saw. berdiri di atas
mimbarnya, lalu bersabda: Apakah gerangan yang dilakukan oleh seorang amil yang
telah kita kirimkan untuk menunaikan suatu tugas, lalu ia mengatakan, "Ini
buat kalian, dan yang ini yang dihadiahkan kepadaku"? Mengapa ia tidak
duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu menunggu apakah ia diberi hadiah
ataukah tidak? Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman
kekuasaan-Nya, tidak sekali-kali seseorang di antara kalian mengambil sesuatu
darinya melainkan ia datang di hari kiamat seraya memikulnya di atas pundak.
Jika yang diambil itu berupa unta, maka unta itu mengeluarkan suaranya-, atau
berupa sapi, maka melenguh; atau berupa kambing, maka mengembik. Kemudian
Rasulullah Saw. mengangkat kedua tangannya tinggi-ting-gi hingga kami melihat
kulit ketiaknya, lalu bersabda: Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan. sebanyak
tiga kali.
Hisyam
ibnu Urwah menambahkan dalam riwayatnya bahwa Abu Humaid mengatakan, "Saat
itu aku melihat beliau dengan kedua mataku sendiri dan mendengar sabdanya
dengan kedua telingaku. Tanyakanlah oleh kalian kepada Zaid ibnu Sabit."
Hadis
ini diketengahkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Sufyan ibnu
Uyaynah. Pada lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan, "Dan
tanyakanlah oleh kalian kepada Zaid ibnu Sabit." Diriwayatkan pula melalui
berbagai jalur oleh Az-Zuhri, dan melalui banyak jalur dari Hisyam ibnu Urwah,
keduanya meriwayatkan hadis ini dari Urwah dengan lafaz yang sama.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاش، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ
الزُّبَيْرِ، عَنْ أَبِي حُمَيد أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: "هَدَايا الْعُمَّالِ غُلُولٌ".
telah
menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Ismail
ibnu Iyasy, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Abu Humaid,
bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Hadiah-hadiah yang diterima oleh para
amil (petugas) adalah gulul (penggelapan).
Hadis
ini termasuk hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri, predikat
sanadnya daif, seakan-akan hadis ini merupakan ringkasan dari sebelumnya.
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Isa At-Turmuzi di dalam Kitabul
Ahkam.
حَدّثنا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا أَبُو
أُسَامَةَ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ يَزِيدَ الأوْدَي، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شِبْل،
عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَل قَالَ: بَعَثَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم إلى الْيَمَنِ، فَلَمَّا سِرْتُ
أَرْسَلَ فِي أثَري فَرُددتُ، فَقَالَ: "أَتَدْرِي لِمَ بَعَثْتُ إلَيْكَ؟
لَا تُصِيبَنَّ شَيْئًا بِغَيْرِ إذْنِي فَإنَّهُ غُلُولٌ، {وَمَنْ يَغْلُلْ
يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ} لِهَذَا دَعَوْتُكَ، فَامْضِ
لِعَمَلِكَ".
Disebutkan
bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami
Abu Usamah, dari Daud ibnu Yazid Al-Audi, dari Al-Mugirah ibnu Syibl, dari Qais
ibnu Abu Hazim, dari Mu'az ibnu Jabal yang menceritakan: Rasulullah Saw.
mengutusku ke negeri Yaman (untuk memungut zakat). Ketika aku telah berangkat,
beliau Saw. mengirimkan utusannya di belakangku. Maka aku kembali, dan beliau
bersabda, "Tahukah kamu, mengapa aku memanggilmu kembali? Jangan
sekali-kali kamu mengambil sesuatu tanpa seizinku, karena sesungguhnya hal itu
adalah gulul. Barang siapa yang berkhianat (gulul) dalam urusan ini, maka pada
hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Karena hal
inilah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah menuju tempat tugasmu."
Hadis
ini hasan garib, kami tidak mengenalnya melainkan hanya dari jalur ini. Dalam
bab yang sama diriwayatkan pula dari Addi ibnu Umairah, Buraidah, Al-Mustaurid
ibnu Syaddad, Abu Humaid, dan Ibnu Umar.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بن عُلَيَّة، حَدَّثَنَا
أَبُو حَيَّانَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ التّيْميّ، عَنْ أَبِي زُرْعَة بْنِ عُمَر
بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا، فَذَكَرَ الغُلُول فعَظَّمه وعَظَّم
أَمْرَهُ، ثُمَّ قَالَ: "لا أُلْفِيَنَّ أَحَدُكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، أَغِثْنِي. فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ
أَبْلَغْتُكَ. لا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى
رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَغِثْنِي.
فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ. لا
أُلْفِيَنَّ أَحَدُكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ
تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ
لَكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، لا أُلْفِيَنَّ أَحَدُكُمْ يَجِيءُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَغِثْنِي. فَأَقُولُ: لَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا، قَدْ
بَلَّغْتُكَ".
Dikatakan
bahwa telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ulayyah, telah menceritakan
kepada kami Abu Hayyan Yahya ibnu Sa'id At-Taimi, dari Abu Zar'ah, dari Ibnu
Umar. Sedangkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Hurairah, bahwa
pada suatu hari Rasulullah Saw. berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan
perihal gulul yang dipandang oleh beliau sebagai suatu kesalahan besar dan
merupakan perkara yang berat. Kemudian beliau bersabda: Aku benar-benar akan
menjumpai seseorang di antara kalian yang datang di hari kiamat, sedangkan di
atas pundaknya terpikulkan unta yang mengeluarkan suaranya. Lalu ia berkata,
"Wahai Rasulullah, tolonglah aku." Maka aku jawab, "Aku tidak
mempunyai suatu wewenang pun dari Allah untuk menolongmu, sesungguhnya aku
telah menyampaikan kepadamu." Aku benar-benar akan menjumpai seseorang di
antara kalian yang datang pada hari kiamat, sedangkan di atas pundaknya
terpikulkan seekor kuda yang meringkik. Lalu ia berkata, "Ya Rasulullah,
tolonglah aku." Maka aku katakan, "Aku tidak memiliki suatu wewenang
pun dari Allah untuk menolongmu, sesungguhnya aku telah menyampaikan
kepadamu." Aku benar-benar akan menjumpai seseorang di antara kalian yang
datang pada hari kiamat, sedangkan pada pundaknya terpikulkan sejumlah harta
benda, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, tolonglah aku." Maka aku
jawab, "Aku tidak memiliki sesuatu wewenang pun dari Allah untuk
menolongmu, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu."
Imam
Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Abu Hayyan dengan
lafaz yang sama.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ
إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ، حَدَّثَنِي قَيْسٌ، عَنْ عدِيّ بْنِ عُميرَة
الْكِنْدِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم:
"يَأَيُّهَا النَّاسُ، مَنْ عَمِلَ لَنَا [مِنْكُمْ] عَمَلًا فكَتَمَنَا
مِنْهُ مِخْيَطا فَمَا فَوْقَهُ فَهُوَ غُلُّ يَأْتِي بِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ" قَالَ: فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأنصار أسود -قال مُجَالد: هو
سعيد بْنُ عُبَادَةَ -كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ. قَالَ: "وَمَا ذَاك؟ " قَالَ: سَمِعْتُكَ
تَقُولُ كَذَا وَكَذَا. قَالَ: "وَأَنا أقُولُ ذَاكَ الْآنَ: مَنِ
اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئ بِقَليلِهِ وَكَثِيرِه، فَمَا أُوتِيَ
مِنْهُ أَخَذَهُ. وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى".
Disebutkan
bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Ismail ibnu Abu
Khalid, telah menceritakan kepadaku Qais, dari Addi ibnu Umairah Al-Kindi yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Hai manusia, barang
siapa di antara kalian yang menangani suatu pekerjaan untuk kami, lalu ia menyembunyikan
dari kami sebatang jarum dan selebihnya dari pekerjaan itu, maka hal itu
merupakan gulul (penggelapan) yang kelak di hari kiamat dia akan datang
membawanya. Maka berdirilah seorang lelaki yang hitam dari kalangan Ansar
yang menurut Mujahid dia adalah Sa'd ibnu Ubadah, seakan-akan dia (perawi)
melihatnya. Lalu lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, terimalah dariku
tugasmu." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah itu?" Si
lelaki itu menjawab, "Aku pernah mendengarmu bersabda anu dan anu, dan
sekarang aku akan mengatakannya, 'Barang siapa yang kami angkat menjadi amil
untuk menangani suatu pekerjaan, hendaklah menyerahkan seluruh hasilnya, baik
banyak maupun sedikit. Maka apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu, ia
boleh menerimanya; dan apa yang tidak diberikan kepadanya dari hasil itu,
hendaklah ia menahan dirinya'."
Hal
yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Daud melalui berbagai
jalur dari Ismail ibnu Abu Khalid dengan lafaz yang sama.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو
إِسْحَاقَ الفَزَاري، عَنِ ابْنِ جُرَيج، حَدَّثَنِي مَنْبُوذٌ، رَجُلٌ مِنْ آلِ
أَبِي رَافِعٍ، عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ
أَبِي رَافِعٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا صَلَّى الْعَصْرَ رُبَّما ذَهَبَ إِلَى بَنِي عَبْدِ الْأَشْهَلِ
فَيَتَحَدَّثُ مَعَهُمْ حَتَّى يَنْحَدِرَ الْمَغْرِبُ قَالَ أَبُو رَافِعٍ:
فَبَيْنَا رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْرِعًا إِلَى
الْمَغْرِبِ إِذْ مَرَّ بِالْبَقِيعِ فَقَالَ: "أُفٍّ لَكَ.. أُفٍّ
لَكَ" مَرَّتَيْنِ، فَكَبُرَ فِي [ذَرْعِي] وَتَأَخَّرْتُ وَظَنَنْتُ
أَنَّهُ يُرِيدُنِي، فَقَالَ: "مَا لَكَ؟ امْشِ" قَالَ: قلتُ:
أَحْدَثْتَ حَدَثًا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "وَمَا ذَاكَ؟ "
قُلْتُ: أفَّفْتَ بِي قَالَ: "لَا وَلَكِنْ هَذَا قَبْرُ فُلانٍ، بَعَثْتُهُ
سَاعِيًا عَلَى آلِ فُلانٍ، فَغَلَّ نَمِرَة فَدُرِعَ الآنَ مِثْلَهُ مِنْ
نَارٍ"
Dikatakan
bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Abu Ishaq Al-Fazzari,
dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Manbuz —seorang lelaki dari
keluarga Abu Rafi'—, dari Al-Fadl ibnu Abdullah ibnu Abu Rafi", dari Abu
Rafi' yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. sehabis salat Asar adakalanya
pergi menuju tempat Bani Abdul Asyhal, lalu beliau berbincang-bincang dengan
mereka hingga waktu magrib tiba. Abu Rafi' mengatakan, ketika Rasulullah Saw.
sedang berjalan dengan langkah yang cepat untuk melakukan salat Magrib, beliau
me-makai jalan yang dilewati Baqi', lalu beliau bersabda, "Celakalah kamu,
celakalah kamu," lalu beliau menempel pada bajuku hingga aku mundur, dan
aku menduga yang beliau maksud diriku. Tetapi beliau bersabda, "Mengapa
kamu?" Aku menjawab, "Apakah telah terjadi sesuatu pada dirimu, wahai
Rasulullah?" Beliau bertanya, "Mengapa demikian?" Abu Rafi'
berkata, "Sesungguhnya tadi engkau berkata kepadaku." Nabi Saw.
menjawab: Tidak, tetapi ini adalah kuburan si Fulan. ia pernah kutugaskan
untuk memungut zakat di kalangan Bani Fulan, dan ternyata ia menggelapkan
sebuah baju namirah; kini dirinya memakai baju yang semisal dari api neraka.
Hadis lain diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَالِمٍ الْكُوفِيُّ الْمَفْلُوجُ -وَكَانَ بِمَكَّةَ- حَدَّثَنَا عُبَيْدة بْنُ الْأَسْوَدِ، عَنِ
الْقَاسِمِ بْنِ الْوَلِيدِ، عَنْ أَبِي صَادِقٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ نَاجِدٍ،
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ جَنْبِ الْبَعِيرِ مِنَ الْمَغْنَمِ،
ثُمَّ يَقُولُ: "مَا لِيَ فِيهِ إِلَّا مِثْلَ مَا لأحَدِكُمْ، إيَّاكُمْ
والْغُلُولَ، فَإنَّ الْغُلُولَ خزْي عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، أدُّوا
الخَيْطَ والمِخْيَطَ وَمَا فَوْقَ ذَلِكَ، وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
الْقَرِيب والْبَعِيدَ، فِي الْحَضَرِ والسَّفَرِ، فإنَّ الجِهَادَ بَابٌ مِنْ
أبْوَابِ الْجَنَّةِ، إنَّهُ لَيُنْجِي اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ والْغَمِّ؛
وأقِيمُوا حُدُودَ اللهِ فِي الْقَرِيبِ والْبَعِيدِ، وَلا تَأْخُذُكُمْ فِي اللهِ
لَوْمَةُ لائمٍ".
Disebutkan
bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Salim Al-Kufi Al-Mafluj
—orang yang siqah—, telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnul Aswad, dari
Al-Qasim ibnul Walid, dari Abu Sadiq, dari Rabi'ah ibnu Najiyah, dari Ubadah
ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mencabut sehelai bulu dari
punggung unta hasil ganimah, kemudian bersabda: Tiada hak bagiku dalam harta
ini kecuali seperti hak yang diperoleh seseorang di antara kalian. Waspadalah
kalian terhadap gulul (pengkhianatan dalam harta rampasan), karena sesungguhnya
gulul itu merupakan kehinaan bagi pelakunya kelak di hari kiamat. Tunaikanlah
benang dan jarummu serta barang yang lebih besar dari itu, dan berjihadlah
kalian di jalan Allah, baik terhadap kaum kerabat atau orang lain, baik sedang
berada di tempat maupun berada dalam perjalanan. Karena sesungguhnya jihad itu
merupakan salah satu di antara pintu-pintu surga. Sesungguhnya jihad itu,
dengan melaluinya Allah benar-benar menyelamatkan (pelakunya) dari kesedihan
dan kesusahan. Dan tegakkanlah hukuman-hukuman had Allah, baik terhadap kaum
kerabat ataupun orang lain, dan jangan kalian mundur dalam berjuang membela
agama Allah hanya karena celaan orang yang mencela.
Sebagian
dari hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, dari Al-Mafluj dengan lafaz
yang sama.
Hadis
lain diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«رُدُّوا الْخِيَاطَ وَالْمِخْيَطَ، فَإِنَّ
الْغُلُولَ عَارٌ وَنَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Kembalikanlah
benang dan jarum, karena sesungguhnya gulul itu merupakan keaiban, neraka, dan
kemaluan bagi pelakunya kelak di hari kiamat.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ،
حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مُطَرِّف، عَنْ أَبِي الجَهْم، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ
الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سَاعِيًا ثُمَّ قَالَ: "انْطَلِقْ -أَبَا مَسْعُودٍ-لَا
أُلْفِيَنَّكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَجِيءُ عَلَى ظَهْرِكَ بَعِيرٌ مِنْ إِبِلِ
الصَّدَقَةِ لَهُ رُغَاءٌ قَدْ غَلَلْتَهُ". قَالَ: إِذًا لَا أَنْطَلِقُ.
قَالَ: إِذًا لَا أُكْرِهُكَ".
Dikatakan
bahwa telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan
kepada kami Jarir, dari Mutarrif, dari Abul Jahm, dari Abu Mas'ud Al-Ansari
yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengutusnya sebagai amil zakat,
kemudian beliau berpesan melalui sabdanya: Berangkatlah engkau, hai Abu
Mas'ud. Semoga aku tidak menjumpai engkau di hari kiamat nanti datang,
sedangkan di atas punggungmu terdapat seekor unta dari ternak unta zakat yang
mengeluarkan suaranya hasil dari penggelapanmu. Ibnu Mas'ud berkata,
"Kalau demikian, aku tidak akan berangkat." Nabi Saw. bersabda, "Kalau
demikian, maumu aku tidak memaksamu."
Hadis
ini hanya diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Bakar ibnu Murdawaih.
أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ
إِبْرَاهِيمَ، أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ،
أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ صَالِحٍ أَنْبَأَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبَانَ،
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَد، عَنِ ابْنِ بُرَيدة، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إنَّ الْحَجَرَ لَيُرْمَى بِهِ [فِي]
جَهَنَّمَ فَيَهْوِي سَبْعِينَ خَرَيِفًا مَا يَبْلُغُ قَعْرَهَا، وَيُؤْتَى
بِالْغُلُولِ فَيُقْذَفُ مَعَهُ"، ثُمَّ يُقَالُ لَمَنْ غَلَّ ائْتِ بِهِ،
فَذَلِكَ قَوْلُهُ: {وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ}
Disebutkan
bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq ibnu Ibrahim, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Usman ibnu Abu Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami
Ahmad ibnu Aban, dari Alqamah ibnu Marsad, dari Abu Buraidah, dari ayahnya,
dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya sebuah batu dilemparkan ke
dalam neraka Jahannam, maka batu itu meluncur ke bawah selama tujuh puluh musim
gugur (yakni tujuh puluh tahun), tetapi masih belum sampai ke dasarnya. Dan
didatangkan harta yang digelapkan, lalu dilemparkan (ke neraka Jahannam) bersama
batu itu. Kemudian dikatakan kepada yang menggelapkannya, "Ambillah harta
itu." Yang demikian itulah yang dimaksud di dalam firman-Nya: Barang
siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat
ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (Ali Imran: 161)
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا
هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا عِكْرِمة بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنِي سِمَاكٌ
الحَنفي أَبُو زُميل، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ، حَدَّثَنِي عُمَر بْنُ
الْخَطَّابِ قَالَ: لَمَّا كَانَ يومُ خَيْبَر أَقْبَلَ نَفَر مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: فُلَانٌ شَهِيدٌ،
وَفُلَانٌ شَهِيدٌ. حَتَّى أَتوْا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا: فُلَانٌ شَهِيدٌ؟
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كَلا إنِّي
رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا -أَوْ عَبَاءَةٍ". ثُمَّ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا ابْنَ
الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ: إنَّه لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا
الْمُؤْمِنُونَ". قَالَ: فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ: أَلَا إِنَّهُ لَا يدخل
الجنة إلا المؤمنون.
Dinyatakan
bahwa telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan
kepada kami Ikrimah ibnu Ammar, telah menceritakan kepadaku Sammak Al-Hanafi
Abu Zamil, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abbas, telah menceritakan
kepadaku Umar ibnul Khattab bahwa setelah Perang Khaibar berhenti, ada
segolongan sahabat yang datang menghadap Rasulullah Saw. Lalu mereka berkata,
"Si Fulan mati syahid dan si Anu mati syahid," hingga sebutan mereka
sampai kepada seorang lelaki yang dikatakan oleh mereka bahwa si Fulan mati
syahid. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Tidak demikian, sesungguhnya aku
melihatnya berada di dalam neraka karena baju burdah atau baju aba'ah yang
digelapkannya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda pula: Pergilah kamu dan
serukanlah kepada orang-orang bahwa sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali
orang-orang mukmin! Umar ibnul Khattab r.a. melanjutkan kisahnya,
"Maka aku pergi dan kuserukan (kepada mereka) bahwa sesungguhnya tidak
akan masuk surga kecuali orang-orang mukmin."
Hal
yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Turmuzi melalui hadis
Ikrimah ibnu Ammar dengan lafaz yang sama.
Imam
Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Hadis lain diriwayatkan dari Umar r.a.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ،
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ: أَنَّ مُوسَى بْنَ جُبَير حَدَّثَهُ: أَنَّ
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحُبَابِ الْأَنْصَارِيَّ
حَدَّثَهُ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُنَيْسٍ حَدَّثَهُ: أَنَّهُ تَذَاكَرَ هُوَ
وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الصَّدَقَةَ فَقَالَ: أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ ذَكَرَ غُلُولَ الصَّدَقَةِ:
"مَنْ غَلَّ مِنْهَا بَعِيرًا أوْ شَاةً، فإنَّهُ يَحْمِلُهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ"؟ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ: بَلَى.
Ibnu
Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdur Rahman ibnu
Wahb, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan
kepadaku Amr ibnul Haris, bahwa Musa ibnu Jubair pernah men¬ceritakan kepadanya
bahwa Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnul Habbab Al-Ansari pernah menceritakan
kepadanya bahwa Abdullah ibnu Unais pernah menceritakan kepadanya, bahwa pada
suatu hari Abdullah Ibnu Unais dan Umar Ibnul Khattab mengenang kembali saat
permulaan diwajibkan zakat. Lalu Umar berkata, "Tidakkah kamu pernah
mendengar sabda Rasulullah Saw. ketika menuturkan masalah gulul (pengkhianatan
atau penggelapan) harta zakat, yaitu: 'Barang siapa yang menggelapkan seekor
unta atau seekor kambing dari harta zakat, maka sesungguhnya kelak di hari
kiamat ia bakal menggendongnya''?" Maka Abdullah ibnu Unais menjawab,
"Memang aku pernah mendengarnya."
Ibnu
Majah meriwayatkan hadis ini melalui Amr ibnu Siwar, dari Abdullah ibnu Wahb
dengan lafaz yang sama.
Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى الْأُمَوِيُّ،
حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ
عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم بَعَثَ سَعْدَ بْنَ عُبَادة
مُصَدقًا، فقالَ: "إيَّاكَ يَا سَعْدُ أنْ تَجِيء يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِبَعِيرٍ تَحْمِلُهُ لَهُ رُغَاءٌ" قَالَ: لَا آخُذُهُ وَلَا أَجِيءُ بِهِ. فَأَعْفَاهُ.
Disebutkan
bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id Al-Umawi, telah
menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu
Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang telah menceritakan: Bahwa Rasulullah
Saw. mengutus sahabat Sa'd ibnu Ubadah untuk memungut zakat. Untuk itu beliau
Saw. bersabda, "Hai Sa'd, hati-hatilah kamu, jangan sampai kamu datang
pada hari kiamat nanti dengan membawa seekor unta yang bersuara." Sa'd
menjawab, "Aku tidak akan mengambilnya dan tidak akan mendatangkannya."
Maka Nabi Saw. tidak jadi mengutusnya.
Kemudian
Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur Ubaidillah, dari Nafi' dengan
lafaz yang semisal.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَائِدَةَ،
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ كَانَ مَعَ مَسْلَمة بْنِ عَبْدِ
الْمَلِكِ فِي أَرْضِ الرُّومِ، فوُجِد فِي مَتَاعِ رَجُلٍ غُلُول. قَالَ:
فَسَأَلَ سالمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي عبدُ اللَّهِ، عَنْ
عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
الله عليه وسلم قَالَ: "مَنْ وَجَدْتُمْ فِي مَتَاعِهِ غُلُولا
فأحْرِقُوهُ": قَالَ: وَأَحْسَبُهُ قَالَ: وَاضْرِبُوهُ قَالَ: فَأَخْرَجَ
متاعَه في السوق، فَوَجَد فيه مصحفا، فسأل سالم: بعهُ وَتَصَدَّقْ بِثَمَنِهِ.
telah
menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz
ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Muhammad ibnu Zaidah,
dari Salim ibnu Abdullah, bahwa ia berada di negeri Romawi bersama Maslamah
ibnu Abdul Malik. Ketika Maslamah membuka barang-barang miliknya, maka ia
menjumpai pada barangnya terdapat hasil gulul. Lalu Maslamah bertanya kepada
Salim ibnu Abdullah mengenai hal tersebut. Kemudian Salim ibnu Abdullah
mengatakan bahua ayahnya telah menceritakan sebuah hadis kepadanya. dari Umar
ibnul Khattab r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang
kalian jumpai pada barangnya hasil gulul, maka bakarlah barang itu —perawi
menduga bahwa Umar ibnul Khattab mengatakan— dan pukullah dia oleh kalian. Salim
ibnu Abdullah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Maslamah mengeluarkan
barang-barangnya di pasar, dan ia menemukan sebuah mushaf di dalamnya. Ketika
ia menanyakan hal tersebut kepada Salim, maka Salim berkata, "Juallah
mushaf itu dan sedekahkanlah hasilnya."
Hal
yang sama diriwayatkan oleh Ali ibnul Madini, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi
melalui hadis Abdul Aziz ibnu Muhammad Ad-Darawardi. Imam Abu Daud menambahkan
Abu Ishaq Al-Fazzari yang keduanya meriwayatkan hadis ini dari Abu Waqid
Al-Laisi As-Sagir (yaitu Saleh ibnu Muhammad ibnu Zaidah) dengan lafaz yang
sama.
Menurut
penilaian Ali ibnul Madini dan Imam Bukhari serta lain-lainnya, hadis ini
munkar, yakni yang melalui riwayat Abi Waqid.
Imam
Daruqutni mengatakan bahwa hal ini memang sahih (benar) bila dikatakan sebagai
fatwa Salim semata.
Tetapi
ada orang yang berpegang sesuai dengan pengertian hadis ini, seperti yang
dilakukan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal dan teman-temannya yang mengikuti
jejaknya.
Al-Umawi
meriwayatkannya dari Mu'awiyah, dari Abu Ishaq, dari Yunus ibnu Ubaid, dari
Al-Hasan yang mengatakan bahwa hukuman orang yang berbuat gulul, semua barang
bawaannya dikeluarkan, kemudian dibakar berikut hasil gulul-nya.
Kemudian
ia meriwayatkannya pula dari Mu'awiyah, dari Abu Ishaq, dari Usman ibnu Ata,
dari ayahnya, dari Ali yang mengatakan bahwa orang yang berbuat gulul semua
barang bawaannya dikumpulkan, kemudian dibakar dan dihukum dera di bawah
hukuman had budak, serta tidak boleh mendapat bagian (ganimah)nya.
Berbeda
dengan Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan jumhur ulama; mereka
mengatakan bahwa barang bawaan si pelaku gulul tidak dibakar, melainkan ia
dikenai hukuman ta'zir yang sesuai.
Imam
Bukhari mengatakan bahwa adakalanya Rasulullah Saw. melarang menyalatkan
jenazah orang yang berbuat gulul, tetapi harta benda miliknya tidak dibakar.
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah
menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Jubair ibnu Malik yang
menceritakan bahwa pernah diperintahkan agar semua mushaf dikumpulkan untuk
diadakan perbaikan, lalu ibnu Mas'ud mengatakan: Barang siapa di antara kalian
yang mampu menggelapkan sebuah mushaf, hendaklah ia menggelapkannya. Karena
sesungguhnya barang siapa yang menggelapkan sesuatu, maka kelak di hari kiamat
dia akan datang dengan membawanya. Kemudian Ibnu Mas'ud mengatakan, "Aku
telah membaca dari lisan Rasulullah Saw. sebanyak tujuh puluh kali, maka apakah
aku tega meninggalkan apa yang telah kuambil dari lisan Rasulullah Saw.?"
Waki'
meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya, dari Syarik, dari Ibrahim ibnu Muhajir,
dari Ibrahim, ketika diperintahkan agar semua mushaf dibakar, maka sahabat ibnu
Mas'ud r.a. berkata, "Hai manusia, gelapkanlah mushaf. Karena sesungguhnya
barang siapa yang berbuat gulul, maka kelak di hari kiamat ia akan datang
dengan membawa barang yang digelapkannya. Sebaik-baik barang yang digelapkan
ialah mushaf, kelak seseorang di antara kalian akan datang dengan membawanya di
hari kiamat."
Imam
Abu Daud meriwayatkan dari Samurah ibnu Jundub yang menceritakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا غَنِمَ غَنِيمَةً أَمَرَ بِلَالًا فَيُنَادِي فِي النَّاسِ،
فَيَجيئُون بِغَنَائِمِهِمْ يُخَمِّسُهُ ويُقسمه، فَجَاءَ رَجُلٌ يَوْمًا بَعْدَ
النِّدَاءِ بِزِمَامٍ مِنْ شَعْرٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا كَانَ
مِمَّا أَصَبْنَا مِنَ الْغَنِيمَةِ. فَقَالَ: "أسَمِعْتَ بِلالا يُنَادِي
ثَلَاثًا؟ "، قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: "فَمَا مَنَعَكَ أنْ تَجِيء بِه؟
" فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ، فَقَالَ: "كَلا أَنْتَ تَجِيءُ بِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ، فَلَنْ أقْبَلَهُ مِنْكَ"
bahwa
Rasulullah Saw. apabila memperoleh ganimah, beliau memerintahkan kepada Bilal
untuk menyerukan kepada orang-orang agar mengumpulkan semua ganimahnya, lalu beliau
membagi lima harta rampasan tersebut, sesudah itu baru beliau
membagi-bagikannya. Kemudian pada suatu hari datanglah seorang lelaki sesudah
Bilal berseru (atas perintah Nabi Saw.) seraya membawa seikat kain bulu, lalu
berkata, "Wahai Rasulullah, inilah yang kami peroleh dari ganimah."
Nabi Saw. bersabda, "Apakah engkau mendengar seruan Bilal?"
Hal ini beliau katakan sebanyak tiga kali. Lelaki itu menjawab, "Ya."
Nabi Saw. bertanya, "Apa yang menghambatmu untuk datang?" Lalu
lelaki itu meminta maaf kepada Nabi Saw. Tetapi Nabi Saw. bersabda: Tidak,
engkau akan datang di hari kiamat dengan membawanya. Maka aku tidak akan
menerimanya darimu.
Firman
Allah Swt.:
أَفَمَنِ
اتَّبَعَ رِضْوانَ اللَّهِ كَمَنْ باءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْواهُ
جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Apakah
orang yang mengikuti keridaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa
kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah
seburuk-buruk tempat kembali.
(Ali Imran: 162)
Maksudnya,
tidak sama antara orang yang mengikuti keridaan Allah dengan mengerjakan
syariat yang diperintahkan-Nya —karena itu, ia berhak mendapat rida Allah dan
pahala-Nya yang berlimpah, dan dilindungi dari siksaan-Nya— dengan orang yang
berhak mendapat murka Allah,dan murka Allah selalu menyertainya hingga ia tidak
dapat menghindar lagi dari murka-Nya, tempat baginya kelak di hari kiamat
adalah neraka Jahannam, sedangkan neraka Jahannam itu adalah seburuk-buruk
tempat kembali.
Ayat
ini mempunyai persamaan yang banyak
di dalam Al-Qur'anul Karim, antara lain ialah firman-Nya:
أَفَمَنْ
يَعْلَمُ أَنَّما أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ الْحَقُّ كَمَنْ هُوَ أَعْمى
Adakah
orang yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar
sama dengan orang yang buta.
(Ar-Ra'd: 19)
أَفَمَنْ
وَعَدْناهُ وَعْداً حَسَناً فَهُوَ لاقِيهِ كَمَنْ مَتَّعْناهُ مَتاعَ الْحَياةِ
الدُّنْيا
Maka
apakah orang yang kami janjikan kepadanya suatu janji yang baik (surga), lalu
ia memperolehnya, sama dengan orang yang Kami berikan kepadanya kenikmatan
hidup duniawi. (Al-Qashash: 61), hingga akhir ayat.
Kemudian
Allah Swt. berfirman:
{هُمْ دَرَجَاتٌ عِنْدَ اللَّهِ}
(Kedudukan)
mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah.
(Ali Imran: 163)
Al-Hasan
Al-Basri dan Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah
ahli kebaikan dan ahli keburukan mempunyai kedudukan yang bertingkat-tingkat.
Menurut
Abu Ubaidah dan Al-Kisai, makna darajat ialah tempat-tempat tinggal,
yakni tempat tinggal mereka berbeda-beda; begitu pula kedudukan mereka di dalam
surga dan yang berada di dalam neraka. Seperti pengertian yang disebutkan di
dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَلِكُلٍّ
دَرَجاتٌ مِمَّا عَمِلُوا
Dan
masing-masing orang memperoleh derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. (Al-An'am: 132)
Karena
itulah maka dalam ayat selanjutnya disebutkan:
{وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ}
dan
Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.
(Ali Imran: 163)
Dengan
kata lain, Allah pasti akan memenuhi balasannya, Dia tidak akan berbuat aniaya
terhadap mereka barang suatu kebaikan pun, dan Dia tidak akan menambahkan
kepada mereka suatu keburukan pun, melainkan Dia membalas masing-masing diri
sesuai dengan amal per-buatan yang telah dikerjakannya.
Firman
Allah Swt.:
لَقَدْ
مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ
أَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya
Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah
mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri. (Ali Imran: 164)
Yakni
dari bangsa mereka sendiri agar mereka dapat berkomunikasi dengannya, bertanya
kepadanya, duduk semajelis dengannya, dan menimba ilmu darinya. Sebagaimana
yang disebutkan di dalam firman-Nya:
وَمِنْ
آياتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْها
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian
istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa
tenteram kepadanya. (Ar-Rum: 21), hingga akhir ayat.
قُلْ
إِنَّما أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحى إِلَيَّ أَنَّما إِلهُكُمْ إِلهٌ واحِدٌ
Katakanlah,
"Bahwa aku hanyalah seorang manusia seperti kalian, diwahyukan kepadaku
bahwasanya Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa.” (Fussilat: 6), hingga akhir ayat.
وَما
أَرْسَلْنا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ
الطَّعامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْواقِ
Dan
Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelum kalian, melainkan mereka sungguh
memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.
(Al-Furqan: 20)
وَما
أَرْسَلْنا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرى
Kami
tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu
kepadanya di antara penduduk negeri.
(Yusuf: 109)
Dan
firman Allah Swt. yang mengatakan:
مَعْشَرَ
الْجِنِّ وَالْإِنْسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ
Hai
golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepada kalian rasul-rasul dari
golongan kalian sendiri.
(Al-An'am: 130)
Hal
ini jelas lebih sangat diharapkan bila seorang rasul yang diutus kepada mereka
berasal dari kalangan mereka sendiri, sehingga mereka dapat berkomunikasi
dengannya dan merujuk kepadanya dalam memahami kalam Ilahi yang melewatinya.
Karena itulah maka dalam firman berikutnya disebutkan:
{يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ}
yang
membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah.
(Ali Imran: 164)
Yang
dimaksud ialah Al-Qur'an.
{وَيُزَكِّيهِمْ}
dan
membersihkan (jiwa) mereka. (Ali
Imran: 164)
Yakni
yang memerintahkan mereka kepada kebajikan dan melarang mereka berbuat
kemungkaran, agar jiwa mereka menjadi bersih dan suci dari kotoran dan najis
yang dahulu di masa mereka musyrik dan Jahiliah selalu mereka lakukan.
{وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ}
dan
mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. (Ali Imran: 164)
Yaitu
Al-Qur'an dan Sunnah.
{وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ}
Dan
sesungguhnya sebelum itu. (Ali
Imran: 164)
Maksudnya,
sebelum kedatangan Rasul Saw.
{لَفِي ضَلالٍ مُبِينٍ}
mereka
adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
(Ali Imran: 164)
Yakni
benar-benar dalam kesesatan dan kebodohan yang nyata. Hal ini tampak jelas bagi
setiap orang. (Tafsir Ibn Katsir)